- Hijrah dapat diartikan dengan dua macam pengertian :
- Hijrah Badaniyah = pindah secara fisik.
- Hijrah Qalbiyyah = pindah hati / perubahan sikap mental.
Yang pertama musti dilakukan pada saat di tempat yang didiami tidak memungkinkan lagi dapat dilaksanakan Agama Islam secara bebas.
(An-Nisa’ 98).
Yang kedua mesti senantiasa dilakukan oleh setiap muslim dalam setiap saat dan keadaan untuk menuju perbaikan dan penyempurnaan diri.
- Urgensi Hijrah :
– Mereka yang melakukan hijrah akan memperoleh : rahmat maghfirah (ampunan), derajat ridha Allah, kebahagiaan dan syorga.
(At – Taubah 20-21).
– Akibat tidak melakukan hijrah akan memperoleh siksa (dan pahala bagi orang yang berhijrah).
(An-Nisa’ 97-100).
– Hijrah sarat untuk menjadi pemimpin.
(An-Nisa 89).
- Hijrah di Zaman Rasulullah.
- Ke Ethiofia sebanyak 10 pria 5 wanita tahun ke-5 dari kenabian, berlangsung selama 3 bulan.
- Ke Ethiofa kedua sebanyak 83 pria dan 18 wanita.
Kesatu dan kedua tidak disertai Rasulullah.
- Ke Thaif bersama Rasul tahun 10 dari kenabian.
- Ke mAdinah sebanyak sekitar 200 orang, dilakukan bersama Nabi tahun 622 M. Peristiwa Hijrah inilah kemudian ditetapkan sebagai tahun pertama Islam, yang disebut tahun Hijrah.
- Hijrah adalah ajaran yang berlaku secara universal.
– Para Nabi sebelum Rasulullah SAW melaksanakan Hijrah.
– Setiap Muslim di perintahkan Hijrah.
- Hijrah dan peluang dosa : Al Muddatsir – 5.
- Hijrah ketika tidak mampu sabar menghadapi reaksi orang-orang yang melakukan kejahatan : Al Muzzammil – 10.
- Hijrah untuk menyikapi istri yang melakukan Nusuz (perlawanan, permusuhan istri) : An-Nisa 34.
- Hijrah dari tempat tinggal yang sarat ma’siyat : An-Nisa 97.
- Hijrah dari apa-apa yang dilarang oleh Allah SWT : Al Hadist